Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

IZIN REKLAME SIDOARJO

IZIN REKLAME SIDOARJO Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.  Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap > 6 M : Persetujuan Pemasangan Reklame Baru  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar; 2. Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Upload denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame; 4. Pakta Integritas bermaterai Rp. 6.000;- dan Stempel bagi C.V/P.T; 5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;- dilampirkan Scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri; 6. Scan Akte Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha C.V/P.T terbaru...

IZIN PAPAN REKLAME

IZIN PAPAN REKLAME Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan p...

IZIN PEMASANGAN REKLAME

IZIN PEMASANGAN REKLAME Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Syarat :  Persyaratan untuk BILLBOARD (Jenis Permohonan : Baru) 1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) 2. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL) 3. Foto Reklame 4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan 5. Scan surat persetujuan pemakaian tanah (apabila tanah sewa) Persyaratan untuk SPANDUK (Jenis Permohonan : Baru) 1. Scan KTP Pemohon 2. Foto Reklame 3. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL) 4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan Langkah - langkah mengurus izin pemasangan iklan atau reklame individu / perorangan : 1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur setempat 2. Memenuhi persyaratan dan administrasi penyelenggaraan reklame 3. Identitas pemohon 4. Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terkahir  5. Surat pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame di atas kertas bermaterai Rp.6000 6. Proposal teknis 7. Ji...

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.  Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.  Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.  Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.  Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Rekl...

IZIN PRINSIP REKLAME

IZIN PRINSIP REKLAME Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat. Reklame berdasarkan tempat pemasangan :  1. Reklame Indoor, yaitu reklame yang dipasang di dalam ruangan. Biasanya reklame internal atau kecil dengan bahan kertas. misalnya Label, brosur, selebaran. 2. Reklame Outdoor, yaitu poster yang ditempatkan di luar ruangan dan terkena sinar matahari. Secara umum, reklame luar ruangan berukuran besar dan terbuat dari bahan yang tahan air dan tahan sinar matahari. misalnya Spanduk, tanda dan poster. Prosedur Penyelenggaraan Reklame : 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat dan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)/nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD) 2. Setelah mendapatkan NPWPD/NPWRD, kemudian pemohon mengisi surat pemberi...

PAJAK REKLAME NEON BOX

PAJAK REKLAME NEON BOX  Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Syarat Pendaftaran Pajak Reklame untuk Reklame Baru: Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²) 1. Memberikan gambar desain produk reklame yang akan diselenggarakan. 2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM). 3. Gambar lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar dari arah samping kiri, samping kanan dan tampak depan). 4. Surat Kuasa yang sudah diberi...

PAJAK REKLAME DEPOK

PAJAK REKLAME DEPOK Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Adapun sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut. Ketentuan atas Pajak Reklame: Objek Pajak Reklame Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha. Objek Pajak Reklame meliputi: -Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya -Reklame Kain -Reklame melekat seperti stiker -Reklame Selebaran -Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan -Reklame Udara -Reklame apung -Reklame Suara -Reklame film/slide -Reklame peragaan More Info : PT. Konsultan ...

PAJAK REKLAME DI MOBIL

PAJAK REKLAME DI MOBIL Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik. Reklame biasanya dipasang dengan papan, spanduk, poster, selebaran, baliho, brosur dan ruang terbuka atau publik. Peranan atau fungsi reklame dalam perdagangan atau bisnis: 1. Memberikan informasi kepada khalayak atau konsumen tentang perusahaan, produk atau barang maupun jasa. 2. Mempengaruhi atau membujuk khalayak atau konsumen sehingga mereka akan mau melakukan pembelian. 3. Menciptakan kesan tertentu tentang jasa atau barang yang direklamekan; 4. Memberikan kepuasan tertentu sesuai dengan keinginan konsumen; 5. Merupakan alat komunikasi antara penjual dengan calon pembeli atau konsumen. Syarat reklame yang baik dan benar: 1. Mencolok 2. Jelas, Singkat, dan Mudah Untuk Dimengerti 3. Menarik 4. Jujur 5. Dilakukan Berulang-ulang Tujuan reklame: 1. Reklame Komersial (ekonomis).     Adalah reklame yang di buat...

PAJAK ATAS REKLAME

PAJAK ATAS REKLAME  Sebagai pemilik usaha atau toko, tentunya sudah mengetahui soal pajak reklame, namun faktanya ternyata masih banyak pemilik toko atau pengusaha yang nunggak bayar pajak reklame. Badan Keuangan Daerah tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) memberikan sanksi sosial bagi penunggak pajak. Pemberian sanksi sosial itu tidak terlepas dari minimnya serapan pajak reklame tahun ini. Badan Keuangan Daerah sudah menyurati pemilik advertising mengingatkan masa jatuh tempo, sehingga mereka harus membayar pajak baru. Tetapi, pengusaha belum juga membayar. Pajak reklame itu berkaitan dengan konten reklame. Ini harus dibayar setiap ada pemasangan baru. Berbeda dengan izin pemasangan reklame dikenakan satu kali ketika mengurus izin. Jika pajak konten reklame sebelumnya tidak dibayar. Tim BKD akan bergerak dan menutup reklame tersebut dan mencantumkan tulisan “Belum Bayar Pajak” Wajib pajak yang menyampaikan nilai kontrak reklame yang tidak sesuai bisa mendapatkan sanksi adminis...

PAJAK REKLAME APOTEK

PAJAK REKLAME APOTEK Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan adalah 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak reklame: a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk. b. Lokasi pemasangan reklame. c. Kategori kelas jalan. d. Jumlah reklame yang terpa...

IZIN REKLAME KOTA BEKASI

IZIN REKLAME KOTA BEKASI Berikut persyaratan izin pemasangan Reklame Kota Bekasi: 1. Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); (untuk baru & perpanjangan) 2. FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); (untuk baru & perpanjangan) 3. NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; (untuk baru & perpanjangan) 4. FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; (untuk baru) 5. Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); (untuk baru) 6. Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); (untuk baru & perpanjangan) 7. Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); (untuk perpanjangan) 8. Per...

IZIN REKLAME OSS

IZIN REKLAME OSS Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan.  Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribu...

IZIN REKLAME KOTA TANGERANG

IZIN REKLAME KOTA TANGERANG Berikut adalah beberapa syarat untuk permohonan baru Izin Mendirikan Bangunan Reklame Kota  Tangerang: 1. Scan Surat Tanah Atau Surat Sewa (Apabila Sewa Lampirkan Surat Tanah yang Menjadi dasar Sewa Menyewa) 2. Gambar Konstruksi (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), dengan IPTB Yang Masih Berlaku dengan Surat Pernyataan Bermaterai 6rb 3. Asuransi Konstruksi Apabila Bangunan Sudah Berdiri 4. Scan Izin Tetangga Beserta Lampirannya (Izin Warga dilampirkan Foto Copy Warga)/(Apabila dilahan Milik Pemerintah Tidak Perlu) (Izin Tetangga Yang Terkena dampak Jatuh Reklame (Jika ada Hunian disekitar Bangunan Reklame) 5. Scan Nomor Izin Berusaha (NIB) OSS 6. Surat Kuasa (Jika dikuasakan) 7. Scan Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir 8. Scan Foto Copy Akta Pendirian Persahaan Dan Perubahannya, SIUP dan TDP 9. Scan NPWP Asli Perusahaan (berwarna) 10. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Berwarna) 11. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi 12.  Fo...

IZIN REKLAME KOTA BOGOR

IZIN REKLAME KOTA BOGOR  Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Berikut beberapa syarat untuk Izin Reklame Bogor: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik 2. surat Pernyataan kesesuaian naskah dan ukuran reklame serta bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi dan tidak ada perubahan reklame 3. Surat bukti lahan (surat pernyataan tidak keberatan dr pemilik lahan jika di lahan swasta, IPT/PPTR jika di lahan pemda, surat pernyataan kepemilikan lahan jika di lahan pribadi) 4. foto rencana penempatan reklame permanen. Foto diambil dari jarak 10 (sepuluh) meter yang memperlihatkan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yang dimohon, untuk tiang pancang terlihat letak pondasi 5. Peta denah lokasi dan titik koordinat 6. IMB reklame untuk reklame tiang p...

IZIN REKLAME KABUPATEN TANGERANG

IZIN REKLAME KABUPATEN TANGERANG Persyaratan Izin Reklame Kabupaten Tangerang diantaranya: A. Perizinan Reklame yang baru 1. Surat permohonan (disediakan di loket pendaftaran). 2. Foto copy identitas (KTP/SIM/ Pasport) pemohon 3. Foto copy identitas badan usaha (SIUP, TDP, SITU atau domisili Usaha) 4. Gambar titk lokasi pemsangan reklame (peta lokasi) di ketahui oleh Tim Teknis. 5. Foto Reklame (Dilampirkan gambar perhitungan konstruksi) di ketahui oleh Tim teknis. 6. Gambar Spesifikasi Kontruksi untuk Billboard di atas 6 m2. 7. Surat Persetujuan Pemakaian Lahan Bila Memakai Lahan Milik Pihak Lain/Pemerintah. 8. IMB Panggung Reklame/IMB bukan Gedung B. Perpanjangan izin reklame 1. Fotocopy identitas pemohon. 2. Surat Pernyataan Tidak ada Perubahan Ukuran dan Titik Lokasi Reklame (bermaterai). 3. Surat ijin penyelenggaraan reklame yang lama. 4. Foto Reklame bertanggal. 5. SKPD/SPPD yang lama. More Info : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17...