Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

SURAT IZIN REKLAME

SURAT IZIN REKLAME  Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberad...

IZIN REKLAME SLEMAN

IZIN REKLAME SLEMAN  Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik. Untuk ijin pendirian reklame sendiri ada dua macam, yakni reklame berkonstruksi dan non kontruksi. Persyaratan reklame berkonstruksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman: a) Foto kopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan. b) Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa. c) Fotokopi sertipikat hak atas tanah. d) Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan. e) Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuan: (1) Denah Lokasi, Denah Bangunan Reklame, Tampak,...

IZIN REKLAME TANGERANG

IZIN REKLAME TANGERANG  Berikut adalah beberapa syarat untuk permohonan baru Izin Mendirikan Bangunan Reklame Kota  Tangerang: 1. Scan Surat Tanah Atau Surat Sewa (Apabila Sewa Lampirkan Surat Tanah yang Menjadi dasar Sewa Menyewa) 2. Gambar Konstruksi (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), dengan IPTB Yang Masih Berlaku dengan Surat Pernyataan Bermaterai 6rb 3. Asuransi Konstruksi Apabila Bangunan Sudah Berdiri 4. Scan Izin Tetangga Beserta Lampirannya (Izin Warga dilampirkan Foto Copy Warga)/(Apabila dilahan Milik Pemerintah Tidak Perlu) (Izin Tetangga Yang Terkena dampak Jatuh Reklame (Jika ada Hunian disekitar Bangunan Reklame) 5. Scan Nomor Izin Berusaha (NIB) OSS 6. Surat Kuasa (Jika dikuasakan) 7. Scan Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir 8. Scan Foto Copy Akta Pendirian Persahaan Dan Perubahannya, SIUP dan TDP 9. Scan NPWP Asli Perusahaan (berwarna) 10. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Berwarna) 11. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi 12.  F...

IZIN REKLAME SURABAYA

IZIN REKLAME SURABAYA Menurut Perwal Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.  Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.  Surat Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin pen...

IZIN REKLAME SIDOARJO

IZIN REKLAME SIDOARJO Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.  Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap > 6 M : Persetujuan Pemasangan Reklame Baru  1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar; 2. Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Upload denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame; 4. Pakta Integritas bermaterai Rp. 6.000;- dan Stempel bagi C.V/P.T; 5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;- dilampirkan Scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri; 6. Scan Akte Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha C.V/P.T terbaru...

IZIN IKLAN REKLAME

IZIN IKLAN REKLAME Langkah-langkah mengurus izin pemasangan iklan reklame di jalan sebagai berikut: 1. Mengajukan permohonan kepada Gubernur setempat dengan mengisi formulir yang ditandatangani Dispenda. 2. Memenuhi persyaratan dan administrasi peneyelenggaraan reklame yang meliputi: FC tata letak bangunan untuk pemasangan reklame, FC IMB jika reklame diletakkan pada sebuah bangunan, sertakan IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, FC bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data bermaterai Rp.6000. 3. Menyertakan Identitas pemohon seperti: KTP, KK, NPWP. 4. Siapkan Fotocopy PBB tahun terakhir. 5. Membuat surat pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame bermaterai Rp.6000. 6. Membuat proposal teknis. 7. Jika reklame ditayangkan diatas tanah atau bangunan sewa maka harus disertakan: -Surat perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan -Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyertakan tidak keberatan apabila tanah atau...

HARGA IZIN REKLAME

HARGA IZIN REKLAME Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan.  Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan harga sewa pemasangan reklame diseluruh titik yang disediakan di Kota Tangerang Selatan. Harga sewa pemasangan reklame memamng mempunyai nilai yang berbeda-beda. Harga sewa ditetapkan dalam Penetapan Nilai Strategi Pem...

CARA MENGURUS IZIN REKLAME DI SURABAYA

CARA MENGURUS IZIN REKLAME DI SURABAYA Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.  Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.  Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.  Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.  Surat Permohonan Izin Penyelengg...

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DKI JAKARTA

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DKI JAKARTA Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.  Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.  Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.  Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.  Surat Permohonan Izin Penyelen...

PERSYARATAN IZIN REKLAME DKI JAKARTA

PERSYARATAN IZIN REKLAME DKI JAKARTA Untuk diketahui, reklame di kawasan kendali ketat diwajibkan untuk menggunakan LED dan harus menempel atau terletak di atas gedung. Dengan berlakunya pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, maka reklame konvensional yang belum menggunakan LED dan masih menggunakan tiang tanam tidak boleh lagi dibangun di kawasan kendali ketat. IPR adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.   Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PMPTSP”). Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap harus mendapat IPR. Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya I...

IZIN IKLAN REKLAME

IZIN IKLAN REKLAME Langkah-langkah mengurus izin pemasangan iklan reklame di jalan sebagai berikut: 1. Mengajukan permohonan kepada Gubernur setempat dengan mengisi formulir yang ditandatangani Dispenda. 2. Memenuhi persyaratan dan administrasi peneyelenggaraan reklame yang meliputi: FC tata letak bangunan untuk pemasangan reklame, FC IMB jika reklame diletakkan pada sebuah bangunan, sertakan IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, FC bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data bermaterai Rp.6000. 3. Menyertakan Identitas pemohon seperti: KTP, KK, NPWP. 4. Siapkan Fotocopy PBB tahun terakhir. 5. Membuat surat pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame bermaterai Rp.6000. 6. Membuat proposal teknis. 7. Jika reklame ditayangkan diatas tanah atau bangunan sewa maka harus disertakan: -Surat perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan -Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyertakan tidak keberatan apabila tanah atau...

HARGA IZIN REKLAME

HARGA IZIN REKLAME Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan.  Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan harga sewa pemasangan reklame diseluruh titik yang disediakan di Kota Tangerang Selatan. Harga sewa pemasangan reklame memamng mempunyai nilai yang berbeda-beda. Harga sewa ditetapkan dalam Penetapan Nilai Strategi Pem...

CARA MENGURUS IZIN REKLAME DI SURABAYA

CARA MENGURUS IZIN REKLAME DI SURABAYA Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.  Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.  Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.  Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.  Surat Permohonan Izin Penyelengg...

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DKI JAKARTA

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DKI JAKARTA Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.  Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.  Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.  Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.  Surat Permohonan Izin Penyelen...

PERSYARATAN IZIN REKLAME DKI JAKARTA

PERSYARATAN IZIN REKLAME DKI JAKARTA Untuk diketahui, reklame di kawasan kendali ketat diwajibkan untuk menggunakan LED dan harus menempel atau terletak di atas gedung. Dengan berlakunya pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, maka reklame konvensional yang belum menggunakan LED dan masih menggunakan tiang tanam tidak boleh lagi dibangun di kawasan kendali ketat. IPR adalah perizinan untuk penyelenggaraan reklame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.   Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PMPTSP”). Setiap penyelenggaraan reklame di dalam bangunan (indoor) tetap harus mendapat IPR. Jangka waktu IPR, paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya I...

IZIN REKLAME MEDAN

IZIN REKLAME MEDAN Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik.  Dalam Peraturan Walikota Medan No.38 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Penataan reklame adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka menata reklame yang meliputi perencanaan tata reklame, perizinan reklame, pengawasan, dan penindakan penyelenggaraan reklame. Prosedur perizinan dan persyaratan pemasangan reklame di Kota Medan: (1) Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan reklame di daerah wajib memiliki izin tertulis dari Walikota.  (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota.  (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi surat permohonan izin reklame (4) Gambar rencana konstruksi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 6, terdiri dari:  a. Gambar...

IZIN REKLAME JOGJA

IZIN REKLAME JOGJA Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik Reklame berfungsi sebagai media informasi untuk menyampaikan pesan iklan kepada khalayak Persyaratan izin Reklame : 1 Surat permohonan  2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab  3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000  4 Bukti Kepemilikan Tanah  5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)  6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB),  7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai  Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame te...

JASA IZIN REKLAME

JASA IZIN REKLAME Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan pa...

IZIN REKLAME JAKARTA SELATAN

IZIN REKLAME JAKARTA SELATAN  Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Reklame berfungsi sebagai media informasi untuk menyampaikan pesan iklan kepada khalayak.  Persyaratan izin Reklame : 1 Surat permohonan  2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab  3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000  4 Bukti Kepemilikan Tanah  5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)  6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB),  7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai  Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka sem...

JENIS IZIN REKLAME

JENIS IZIN REKLAME  Pemasangan papan reklame ukuran besar pada umumnya tidak dipasang sendiri oleh pihak pemasang, tetapi melalui pihak ketiga atau vendor. Pihak ketiga ini pun kerap mengabaikan perizinan tata ruang dan IMB tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah terpasang dan diketahui melanggar perda maupun perbub oleh petugas Satpol PP selaku penegak aturan, maka papan reklame terpaksa harus kena sanksi dibongkar. Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame...