Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

IZIN REKLAME KOTA BANDUNG

IZIN REKLAME KOTA BANDUNG Dokumen Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman (Persil) dan di Bangunan (Perizinan Baru): » Scan Asli KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya) » Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP » Scan asli NPWPD Perusahaan » Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame) » Scan foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut) » Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame » Gambar denah lokasi reklame yg dimohon » Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas » Scan asli polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2) » Scan asli kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan » Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB...

IZIN REKLAME BARU

IZIN REKLAME BARU Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat.  Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik. Persyaratan dan Administrasi Penyelenggaraan Reklame : 1.Fotokopi Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame) 2.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan 3.Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab perencana Arsitektur 4.Fotokpi Bukti Kepemilikan tanah ( Jenis Bukti Kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTPS      Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) 5.Mengajukan Surat Permohonan : ( bisa anda download di pelayanan.jakarta.go.id) 6. Identitas Pemohon  7. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum : 1. Akta pendirian ( Kanto...

IZIN REKLAME BANJARMASIN

IZIN REKLAME BANJARMASIN Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Syarat Izin Reklame Baru: 1. Surat Permohonan baru izin pemasangan reklame. 2. Fotocopy KTP/kartu identitas lainnya. 3. Fotocopy SKTU. 4. Fotocopy Surat Tanah ( Segel/Sertifikat )/fotocopy sewa menyewa atau perjanjian kerjasama 5. Fotocopy STNK Kendaraan bermotor untuk reklame berjalan atau Surat Pimyataan tidak keberatan dari pemilik toko tempat reklame dipasang (bermaterai RP. 6000,-). 6. Sket lokasi Pemasangan reklame. 7. Gambar reklame ( foto/animasi ). 8. Fotocopy IMB, Apabila: - Reklame yang menggunakan tiang konstruksi dengan ukr. Luas lebih dari atau 4m X 6m, dan atau - Ketinggian reklame lebih dari atau sama dengan 5m, dan atau - Reklame dipasang di atas bangunan 9. Gambar dan perhitungan konstruksi reklame. Setiap penyelen...

IZIN REKLAME DEPOK

IZIN REKLAME DEPOK Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberadaan p...

IZIN REKLAME KOTA MEDAN

IZIN REKLAME KOTA MEDAN Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik.  Dalam Peraturan Walikota Medan No.38 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Penataan reklame adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka menata reklame yang meliputi perencanaan tata reklame, perizinan reklame, pengawasan, dan penindakan penyelenggaraan reklame. Prosedur perizinan dan persyaratan pemasangan reklame di Kota Medan: (1) Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan reklame di daerah wajib memiliki izin tertulis dari Walikota.  (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota.  (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi surat permohonan izin reklame (4) Gambar rencana konstruksi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 6, terdiri dari:  a. G...