IZIN REKLAME KOTA BANDUNG
IZIN REKLAME KOTA BANDUNG Dokumen Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman (Persil) dan di Bangunan (Perizinan Baru): » Scan Asli KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya) » Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP » Scan asli NPWPD Perusahaan » Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame) » Scan foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut) » Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame » Gambar denah lokasi reklame yg dimohon » Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas » Scan asli polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2) » Scan asli kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan » Scan Rencana Anggaran Biaya (RAB...