IZIN REKLAME SIDOARJO
IZIN REKLAME SIDOARJO Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap > 6 M : Persetujuan Pemasangan Reklame Baru 1. Mengisi Formulir Elektronik (E-Form) pada Aplikasi SIPPADU dengan lengkap dan benar; 2. Nomor Induk Berusaha (NIB); 3. Upload denah lokasi titik dan Gambar Visual Reklame; 4. Pakta Integritas bermaterai Rp. 6.000;- dan Stempel bagi C.V/P.T; 5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;- dilampirkan Scan KTP bagi pemohon yang tidak mengurus izin sendiri; 6. Scan Akte Pendirian atau perubahan yang berbentuk Badan Usaha C.V/P.T terbaru...